NABIRE – AWIIPAPUA,Com.Kepala Suku Besar Wilayah Adat Meepago, Provinsi Papua Tengah, Melkias Keiya, S.H., mengeluarkan pernyataan tegas terkait maraknya intervensi pemerintah dalam penentuan kepala suku. Ia mengingatkan bahwa jabatan kepala suku adalah institusi adat yang lahir dari sejarah, keturunan, dan pengakuan masyarakat, bukan jabatan politik yang bisa ditentukan oleh kepentingan penguasa atau kelompok tertentu.
Melkias Keiya menekankan bahwa mekanisme penentuan kepala suku harus sepenuhnya dikembalikan kepada otoritas masyarakat adat. Intervensi pemerintah dikhawatirkan akan merusak tatanan kehidupan sosial dan budaya yang telah terjaga selama generasi.
“Jabatan kepala suku bukan jabatan politik. Ia dilahirkan dari rahim masyarakat adat itu sendiri. Oleh karena itu, pemerintah harus sangat berhati-hati dalam mengambil keputusan yang berpotensi mendistorsi nilai-nilai luhur masyarakat adat, khususnya di wilayah Adat Meepago,” ujar Melkias Keiya.
Ia menegaskan bahwa jika pemerintah terus mengangkat atau mengakui kepala suku tanpa bertumpu pada mekanisme adat yang sah, hal tersebut berpotensi besar menimbulkan konflik legitimasi di tengah masyarakat. Masyarakat akan bingung siapa pemimpin yang sebenarnya mereka akui secara tradisi, versus siapa yang diakui secara administratif oleh pemerintah.
Melkias Keiya juga menarik perbandingan historis yang sensitif namun penting. Ia menyamakan pola penentuan representasi adat yang tidak melibatkan partisipasi penuh masyarakat dengan kontroversi Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) tahun 1969.
Bagi Keiya, perbandingan ini menjadi peringatan keras agar suara masyarakat adat tidak lagi diabaikan. “Jangan sampai masyarakat adat hanya dijadikan objek dalam proses pemilihan atau pengakuan kepala suku. Harus diingat, masyarakat adatl ah yang paling tahu siapa pemimpin yang pantas mereka ikuti berdasarkan nilai-nilai leluhur,” tegasnya.
Kepala Suku Besar Meepago ini menyerukan agar pemerintah pusat maupun daerah menghormati otonomi budaya masyarakat adat. Pengakuan terhadap kepala suku seharusnya bersifat fakultatif (mengakui fakta yang ada di lapangan), bukan konstitutif (menciptakan fakta baru melalui kebijakan).
Langkah ini diharapkan dapat menjaga harmoni sosial di Papua Tengah dan mencegah munculnya ketegangan horizontal akibat perebutan pengaruh antara struktur adat tradisional dengan struktur birokrasi modern.
