Masyarakat Adat Tota Mapiha Keluarkan 5 Poin Sikap Keras: Tolak Perusahaan Ilegal dan Penyelewengan Tokoh Adat di Dogiyai

DOGIYAI – AWIIPAPUA,Com.Dalam sebuah momentum bersejarah yang digelar di Aula St. Don Bosco, Paroki Santa Maria Menerima Kabar Gembira Bomomani, Distrik Mapia, Kabupaten Dogiyai, pada Jumat (17/7/2026), Masyarakat Adat Tota Mapiha secara resmi mengeluarkan lima poin pernyataan sikap tegas. Pernyataan ini lahir dari agenda Adagee (Pagar Kehidupan) yang diselenggarakan oleh Panitia Musyawarah Besar (Mubes) Tota Mapiha, dengan dihadiri oleh ratusan perwakilan dari 12 distrik, tokoh adat, intelektual, dan pemimpin masyarakat.

Musyawarah yang berlangsung dalam suasana dialogis, demokratis, dan penuh kekeluargaan ini bertujuan untuk menjaga keselamatan manusia, tanah adat, budaya, serta masa depan generasi Tota Mapiha. Hasil utamanya adalah penolakan keras terhadap berbagai kebijakan dan aktivitas yang dinilai mengancam tatanan kehidupan adat, termasuk keberadaan perusahaan ilegal di sepanjang jalan Trans Papua (Nabire – Kilo 100), rencana masuknya perusahaan tambang mineral di wilayah Kobougee, serta isu pemekaran wilayah yang berpotensi memecah belah harmoni sosial.

Lima Poin Pernyataan Sikap Tota Mapiha

Melalui juru bicaranya, Masyarakat Adat Tota Mapiha menyampaikan lima poin utama sebagai pedoman bersama:

1. Pengawasan Ketat Terhadap Tokoh Adat dan Panitia

Masyarakat menyatakan penghormatan terhadap peran Kepala Suku dan Tim Perumus Pagar Kehidupan Adat, selama mereka bekerja sesuai dengan pedoman dan asas hukum adat Tota Mapiha. Namun, masyarakat menolak secara total jika terdapat indikasi penyelewengan tugas.”Kami tegas menolak jika para Kepala Suku dan Panitia Tim Perumus terbukti bekerja secara sembunyi-sembunyi atau implisit untuk mendorong masuknya perusahaan dan pemekaran wilayah dalam bentuk apapun di tanah adat Tota Mapiha,” bunyi poin pertama. Ini merupakan peringatan keras agar elit adat tidak menjadi “kaki tangan” kepentingan eksternal yang merugikan rakyat sendiri.

2. Komitmen Menjaga Persatuan dan Harmoni

Seluruh elemen masyarakat Tota Mapiha berkomitmen untuk menjaga persatuan, kerukunan, dan keharmonisan internal. Tanah adat leluhur dianggap sebagai pemersatu yang tidak boleh dipecah belah oleh kepentingan politik atau ekonomi sesaat.

3. Penolakan Kebijakan Negara yang Merusak. 

Masyarakat adat menolak segala bentuk kebijakan pemerintah Indonesia yang bersifat mengancam eksistensi tanah adat dan merusak masa depan generasi anak-anak Tota Mapiha. Kedaulatan atas tanah dan sumber daya alam harus dihormati sebagai hak konstitusional masyarakat hukum adat.

4. Tolak Tegas Perusahaan Ilegal dan Tambang Mineral. 

Poin keempat menegaskan penolakan keras terhadap keberadaan semua perusahaan ilegal yang beroperasi di wilayah tersebut, khususnya di jalur Trans Papua. Selain itu, masyarakat juga menolak rencana masuknya perusahaan ekstraktif (tambang mineral) di area Kobougee dan wilayah Tota Mapia lainnya, karena dinilai akan membawa bencana ekologis dan sosial.

5. Transparansi Dana dan Advokasi Internasional

Masyarakat menghormati sumbangan sukarela untuk kegiatan Pagar Kehidupan Adat. Namun, mereka menetapkan syarat ketat: dana hanya akan disumbangkan jika agenda tersebut benar-benar ditujukan untuk mendaftarkan dan memperjuangkan hak-hak adat Tota Mapiha di tingkat nasional (Dewan Adat Papua) hingga internasional (Dewan Hak Asasi Manusia PBB). Ini menunjukkan kesadaran tinggi masyarakat untuk menggunakan strategi advokasi global guna melindungi hak-hak mereka.

Pernyataan sikap ini dinyatakan dengan penuh kesadaran, kebijaksanaan, dan tanggung jawab moral. Bagi Masyarakat Adat Tota Mapiha, langkah ini bukan sekadar protes, melainkan bentuk penghormatan terhadap warisan leluhur dan upaya menjaga martabat manusia.

“Hubungan antara manusia, leluhur, tanah, alam, dan generasi mendatang harus tetap berada dalam keseimbangan serta kehormatan. Pernyataan ini menjadi pedoman kami dalam menapaki perjalanan kehidupan adat,” tutup pernyataan tersebut.

Dengan dikeluarkannya sikap tegas ini, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten dan pihak-pihak terkait diharapkan untuk segera merespons dengan bijak, menghentikan aktivitas ilegal, dan membuka ruang dialog yang setara dengan Masyarakat Adat Tota Mapiha sebelum konflik yang lebih besar terjadi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *