DOGIYAI – AWIIPAPUA,Com.Wakil Ketua III Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Dogiyai, Agustinus Pigai, S.IP, secara tegas menyampaikan tuntutan strategis kepada Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua. Melalui jalur pengangkatan mekanisme Otonomi Khusus (Otsus), ia mendesak DPRP Papua untuk mengambil kebijakan konkret dalam memperkuat posisi politik Orang Asli Papua (OAP) di tengah dinamika pemekaran wilayah menjadi 6 provinsi di Tanah Papua.
Tuntutan ini didasarkan pada amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. UU tersebut mengatur bahwa pengisian anggota DPRP dan DPRK melalui jalur pengangkatan Otsus bertujuan untuk memastikan keterwakilan dan perlindungan hak-hak politik masyarakat adat.
Agustinus Pigai menilai bahwa langkah strategis yang harus segera diambil oleh DPRP Papua adalah pembentukan Asosiasi DPRP Khusus Otsus yang mencakup perwakilan dari ke-6 provinsi hasil pemekaran di Papua.
“Pembentukan asosiasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah krusial untuk menyatukan suara dan memperjuangkan hak-hak politik Orang Asli Papua (OAP) di parlemen daerah. Dengan bersatu dalam satu asosiasi, kita memiliki posisi tawar yang lebih kuat dalam menghadapi berbagai tantangan regulasi dan anggaran,” ujar Agustinus Pigai dalam pernyataannya.
Lebih lanjut, politisi asal Dogiyai ini juga menyerukan agar para wakil rakyat dari jalur Otsus di seluruh Papua melakukan dialog bersama langsung dengan Presiden Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk menuntut pemberian hak penuh atas otonomi daerah, terutama dalam tiga aspek vital:
1. Pengelolaan Regulasi: Agar peraturan daerah tidak bertentangan dengan nilai-nilai adat dan kepentingan lokal.
2. Kemandirian Anggaran: Pengelolaan dana Otsus yang transparan dan tepat sasaran untuk kesejahteraan OAP.
3. Proteksi Hak Adat: Jaminan hukum dan keamanan bagi masyarakat adat dalam mengelola tanah ulayat dan sumber daya alam.
Agustinus Pigai menyoroti adanya ketidaksejahteraan dan ketidakpastian hukum yang dialami oleh masyarakat adat di wilayah 6 provinsi baru di Papua. Ia menilai bahwa tanpa koordinasi yang kuat antara DPRP dan DPRK se-Tanah Papua, hak-hak konstitusional OAP terancam tergerus oleh birokrasi pusat yang kaku.
“Kami melihat realitas di lapangan bahwa kalangan rakyat di 6 provinsi daerah otonomi Papua belum merasakan keadilan dan kesejahteraan sejati. Masyarakat adat Orang Asli Papua (OAP) masih sering termarginalkan dalam proses pembangunan. Oleh karena itu, solidaritas parlemen melalui jalur Otsus mutlak diperlukan untuk mengubah nasib ini,” tegasnya.
Melalui pernyataan ini, Agustinus Pigai berharap agar DPRP Papua dapat merespons positif tuntutan tersebut dan segera menginisiasi pertemuan tingkat tinggi dengan pemerintah pusat demi masa depan yang lebih adil bagi seluruh warga Papua.


