DOGIYAI – AWIIPAPUA,Com.Sebuah dugaan serius mencuat ke permukaan terkait adanya kerja sama terselubung antara oknum anggota TNI dan sejumlah sopir truk lintas untuk memfasilitasi aksi pemalangan jalan oleh pemuda beberapa titik di dogiyai. Modus ini diduga bertujuan menciptakan konflik buatan di jalur Trans Nabire-Enarotali, khususnya di wilayah Dogiyai, dengan dalih mencari perhatian pemerintah demi mendapatkan “uang pengamanan”.
Praktik ini tidak hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum berat. Tindakan tersebut masuk dalam ranah tindak pidana suap yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, tindakan ini juga melanggar prinsip netralitas aparat sebagaimana diatur dalam konsep benturan kepentingan (Konflik Kepentingan) dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, skema yang terjadi cukup sistematis. Oknum tertentu diduga memprovokasi atau membayar pemuda untuk melakukan pemalangan (roadblock). Setelah situasi menjadi kacau, oknum aparat yang sama kemudian hadir dengan alasan “mengamankan” situasi. Dari sinilah, pungutan liar atau “uang rokok/uang pengamanan” diperas dari para sopir truk yang terjebak macet.
“Ini adalah bentuk manipulasi negara. Mereka menciptakan masalah, lalu menjual solusi kepada korban yang mereka ciptakan sendiri. Ini bukan pengamanan, melainkan pemerasan berkedok tugas,” ujar Salah satu Pemuda Dogiyai, Manfred Dumupa dalam Keterangan yang diterima.
Pelanggaran ini secara tegas dilarang dalam Pasal 1 Ayat 14 UU No. 30 Tahun 2014, yang mendefinisikan konflik kepentingan sebagai kondisi di mana pejabat atau aparatur memanfaatkan kepentingan pribadi untuk keuntungan diri sendiri atau orang lain, sehingga merusak netralitas keputusan. Lebih lanjut, Pasal 43 UU No. 30 Tahun 2014 mewajibkan setiap pejabat pemerintahan untuk menghindari dan segera melaporkan jika terjadi konflik kepentingan.
Masyarakat dan aktivis mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Dogiyai serta instansi keamanan terkait untuk segera menyelidiki dugaan keterlibatan oknum TNI dan sipil (sopir) ini. Jika dibiarkan, praktik ini akan terus berulang dan semakin merajalela, bukan hanya di Dogiyai, tetapi berpotensi menyebar di seluruh wilayah Provinsi Papua Tengah dan Papua pada umumnya.
“Pemerintah harus bertindak tegas. Jika hal ini diabaikan, maka kepercayaan publik terhadap institusi negara akan hancur. Masyarakat akan hidup dalam trauma berkelanjutan karena merasa tidak aman bahkan dari pihak yang seharusnya melindungi,” tegas Manfred mewakili Pemuda Dogiyai.
Menyikapi hal tersebut, diperlukan sikap bijak dari semua lapisan masyarakat. Tokoh adat, Organisasi Kemasyarakatan (OKP), Ormas, intelektual, pemuda, dan pelaku usaha (pemilik toko) diminta untuk berkolaborasi menolak segala bentuk penyuapan dan provokasi.
“Kita tidak boleh terpecah belah oleh ulah oknum yang mencari untung di atas penderitaan orang lain. Tokoh-tokoh,OKP, dan ormas harus bersatu menyikapi tindakan tidak etis ini agar kedepannya tidak terjadi hal-hal yang lebih buruk. Mari kita jaga kamtibmas dengan cara yang benar, bukan dengan rekayasa konflik,” tutup pernyataan bersama tersebut.


