NABIRE – AWIIPAPUA,News. Departemen Keadilan dan Perdamaian (DKP) Sinode Gereja Kemah Injil (KINGMI) di Tanah Papua merilis Surat Seruan Gembala terkait perkembangan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Provinsi Papua Tengah Nomor 14 Tahun 2026 tentang Orang Asli Papua (OAP). Dalam seruan tersebut, DKP KINGMI menyambut baik keterbukaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Tengah untuk menerima masukan guna memperbaiki regulasi, khususnya terkait definisi dan perlindungan OAP.
Seruan ini lahir sebagai respons terhadap wacana perubahan Bab V Pasal 7 Perdasus tersebut, yang sebelumnya membuka kemungkinan pengakuan status OAP bagi non-OAP berdasarkan durasi tinggal, pekerjaan, atau aktivitas ekonomi tertentu. DKP KINGMI menilai hal ini berpotensi mengaburkan identitas asli masyarakat Papua jika tidak dikaji secara mendalam.
Dalam poin penting seruan tersebut, DKP KINGMI menegaskan bahwa identitas Orang Asli Papua bersifat genealogis dan historis, bukan administratif semata.
“Identitas OAP berkaitan erat dengan asal-usul, silsilah, hubungan kekerabatan, sejarah, dan identitas kesukuan. Identitas ini tidak boleh ditentukan hanya berdasarkan lamanya seseorang tinggal di Papua selama 20 atau 30 tahun, maupun karena faktor pekerjaan, pendidikan, atau perkawinan,” tulis surat seruan tersebut oleh Pdt.Deserius Adii.
Gereja menekankan bahwa Perdasus harus menjadi instrumen perlindungan substantif, bukan sekadar dokumen legalistik. Oleh karena itu, DKP menyerukan agar Bab V Pasal 7 ditinjau ulang secara mendasar untuk memastikan hak-hak konstitusional masyarakat adat tetap terjaga.
DKP KINGMI merumuskan tujuh pilar utama yang harus menjadi fokus dalam revisi Perdasus, yaitu:
1. Perlindungan Tanah Adat: Mengacu pada Amsal 22:28, tanah adat tidak boleh digeser atau dialihkan secara sewenang-wenang.
2. Jaminan Pendidikan: Akses merata dari pedalaman hingga perguruan tinggi untuk mencetak pemimpin lokal.
3. Jaminan Kesehatan: Pelayanan bermutu yang menjangkau wilayah terpencil.
4. Kebebasan Beragama: Peran gereja dilindungi sebagai mitra moral dan sosial, bukan alat politik.
5. Kesejahteraan Ekonomi: Program pemberdayaan yang terukur, bukan sekadar penyerapan anggaran.
6. Afirmasi CPNS yang Adil: Sistem seleksi yang transparan disertai bimbingan teknis bagi calon pegawai OAP.
7. Perlindungan Perempuan dan Anak: Mencegah kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi terhadap kelompok rentan.
Salah satu poin krusial dalam seruan ini adalah penolakan keras terhadap politisasi identitas. DKP KINGMI menyerukan agar identitas OAP tidak dijadikan komoditas politik maupun ekonomi oleh elit tertentu.
“Tanah adat jangan dipindahkan dari tangan masyarakat adat secara sewenang-wenang. Kehidupan keagamaan tidak boleh diperalat untuk kepentingan kekuasaan. Seluruh kebijakan OAP harus menjamin masa depan generasi Papua, bukan kepentingan sesaat,” tegas DKP KINGMI.
DKP KINGMI juga mengapresiasi sikap DPR Papua Tengah yang terbuka terhadap kritik dan aspirasi. Namun, gereja mengingatkan bahwa proses revisi harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk Majelis Rakyat Papua (MRP), tokoh adat, akademisi, perempuan, pemuda, dan organisasi masyarakat sipil.
“Dukungan kami adalah dukungan terhadap proses perbaikan agar regulasi tersebut benar-benar menjadi alat perlindungan bagi Orang Asli Papua. Biarlah keadilan bergulung-gulung seperti air dan kebenaran seperti sungai yang selalu mengalir,” tutup seruan tersebut mengutip Kitab Amos 5:24.
Melalui surat ini, DKP KINGMI berharap Pemerintah Provinsi Papua Tengah, DPR, dan seluruh elemen masyarakat dapat menjadikan momen revisi Perdasus ini sebagai titik balik menuju tata kelola pemerintahan yang lebih adil, manusiawi, dan berpihak pada rakyat asli Papua.
